Mahasiswa AS Laksanakan Praktik Peradilan Semu di Pengadilan Agama Sukadana

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pengalaman belajar langsung di lapangan, mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS) STAI Darussalam Lampung melaksanakan praktik peradilan semu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukadana, Lampung Timur.

Praktik peradilan semu ini merupakan bagian dari Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), salah satu kegiatan penting di Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS) STAI Darussalam Lampung. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan penguasaan kompetensi profesional mahasiswa melalui praktik langsung di lingkungan yang sesungguhnya.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2024, STAI Darussalam Lampung melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Agama Sukadana untuk mengajukan tempat bagi pelaksanaan PPL mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS). Hasil dari kunjungan tersebut menghasilkan kerja sama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sukadana. Kesepakatan ini memungkinkan mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS) STAI Darussalam Lampung untuk secara resmi memulai PPL pada 10 Juli 2024.

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan selama 40 hari, dimulai dari tanggal 10 Juli hingga 19 Agustus 2024. Mahasiswa yang terlibat dalam PPL ini terdiri dari Sayid Abdul Rohman, Rizki Anisa Fitria, Nimas Khairunisa, Fathur Rohman, dan Kholif Ridho Illahi.

Selama praktik peradilan semu, mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS) STAI Darussalam Lampung menerapkan teori dan pengetahuan yang telah mereka peroleh selama kuliah. Praktik ini merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya, dengan seluruh mahasiswa menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Dalam simulasi ini, mahasiswa menangani kasus-kasus rumah tangga, seperti cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya karena suatu alasan tertentu. Para mahasiswa menjalankan praktik ini dengan sungguh-sungguh, lengkap dengan atribut yang sesuai untuk digunakan dalam ruang persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS), Nuri Safitri, M.H., menyampaikan harapannya agar melalui praktik peradilan semu ini, mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus yang ada dan menawarkan solusi hukum yang tepat berdasarkan pengetahuan yang telah mereka peroleh. Ia juga berharap mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan tata cara persidangan di pengadilan agama.

“Melalui pengalaman ini, kami berharap mahasiswa lebih siap untuk menghadapi tantangan di dunia kerja, terutama dalam bidang hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *