PERAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA METRO MASA NEW NORMAL
Abstract
This article aims to describe the efforts of Posbakum in providing services at the Metro Religious Courts during the new normal period. Posbakum is an institution that provides legal assistance services for people seeking justice who are economically unable to pay for advocate services facilitated by the state in every Religious Court/Shari'ah Court. During the Covid-19 pandemic, Posbakum continued to provide services online or offline by implementing health protocols, namely: Implementing physical distancing, Requiring wearing masks, Encouraging to wash hands, Installing transparent hijabs, Restricting service hours. So that the judicial process and services to the justice-seeking community can still run according to procedure.
Downloads
References
Afandi, Fachrizal. “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013): 31–45.
Aripin, H Jaenal. Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia. Prenada Media, 2009.
Faddillah, Sean. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Terdakwa Yang Tidak Mampu Di Pengadilan Negeri Surakarta.” RECHTSTAAT 8, no. 2 (2013).
Fauzi, Suyogi Imam, dan Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 50–72.
Habibi, Andrian. “Normal Baru Pasca Covid-19. Adalah.” Buletin Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2020).
Lexy.J.Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. (t.t.).
———. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Peradilan Agama. (t.t.).
Rahmat, Diding. “Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan.” UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2017): 35–42.
Rajagukguk, Todiman, dan Mexsasai Indra. “Efektifitas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma Pada Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” t.t.
Rosidi, Ahmad, dan Edy Nurcahyo ROSIDI. “Penerapan New Normal (Kenormalan Baru) dalam Penanganan Covid-19 Sebagai Pandemi Dalam Hukum Positif.” Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani 8, no. 2 (2020): 193–97.
Saefudin, Yusuf. “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Idea Hukum 1, no. 1 (2015).
Syarifuddin, Muhammad. “Transformasi Gigital Persidangan di Era New Normal: melayani Pencari Keadilan di masa Pandemi Covid-19,” 2020.
Wibowo, Ari. “Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014,” 2017.
Copyright (c) 2021 Nyimas Lidya Putri Pertiwi, Fimansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.