RESPON TERHADAP REGULASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
Based on historical records, the demand to change the rules of marriage
in Indonesia from pre-independence till now was initiated by the women’s
movement and feminist. These cases had have at the beginning of the 20th
century that women’s movement has influenced the world women in the
3rd world. Thus, it have an effect for open the eyes of many people over the
oppression of women as a result of the rules of conventional marriage and
the need for enforcement of women’s rights.
Downloads
References
A Wasit Aulawi, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia”
dalam Amrullah Ahmad (ed), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem
Hukum Nasional, Bandung: Gema Insani Press, 1996.
Asro Sostroatmodjo dan A Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia,
cet. Ke-2, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara, (Jakarta: INIS,
_________, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan
Hukum Perkawinan di Dunia Muslim: Studi Sejarah, Metode Pembaruan
dan Materi & Status perempuan dalam Perundang-Undangan
Perkawinan Muslim, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2009.
Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan,
Bandung: Mizan, 2005.
__________, Draf naskah akademik untuk amandemen UU Perkawinan, tidak
diterbitkan.
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung:
Penerbit Sumur, 1974.
Ratna Batara Munti dan Hindun Anisah, Posisi Perempuan dalam Hukum
Islam di Indonesia, (Yogyakarta: LKIS, 2005.
Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Pembaruan Hukum
Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: DEPAG RI,
Zaini Ahmad Noeh, “Lima Tahun Undang-Undang Peradilan Agama
(Sebuah Kilas Balik)”, Mimbar hukum, No. 27 Tahun V (Nopember-
Desember 1994).
Zaini Ahmad Noeh, “Perkembangan Hukum Keluarga Islam setelah 50
Tahun Kemerdekaan (Catatan untuk Ulang Tahun Emas Departemen
Agama)”, Mimbar Hukum, No. 24 Tahun VII (Januari-Pebruari 1996).