KEMASLAHATAN DALAM KEISTIMEWAAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

  • Fifi Nurcahyati UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Otonomi Khusus Papua, Pemerintah, Kesejahteraan

Abstract

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dan rakyat Papua untuk mengurus diri sendiri didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas dalam arti, tanggungjawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua bagi kemakmuran rakyat Papua. pembentukan dan pengaturan undang-undang otonomi khusus Papua tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kontek NKRI. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan dianalisis menggunakan metode deduktif kualitatif. Pelaksanaan otonomi khusus Papua tentu memiliki kendala dan juga beberapa permasalahan entah dalam pendidikan, sosial, ekonomi. Adanya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk terobosan baru untuk meminimalisir munculnya masalah yang ada di dalam masyarakat Papua itu sendiri. Sehingga dengan adanya perbaikan dari pemerintah seperti optimalisasi keberpihakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan otonomi khusus Papua dalam bentuk kesetaraan keragaman, optimalisasi penyaluran dan pengawasan dana serta evaluasi pengeluaran anggaran, mempertajam kebijakan dan memperkuat kapasitas lembaga pemerintah. Harapannya bisa membawa otonomi khusus Papua menjadi lebih baik untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buhori, Ahmad Imam, Perubahan Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Perspektif Maslahah Mursalah, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Diakses pada 18 Januari 2021, Pukul 13.30 WIB.
Makalah Otonomi Khusus Papua | Kumpulan Tugas Kuliah (wordpress.com) Diakses pada hari Kamis Tanggal 6 Januari 2021 Pukul 11.33 WIB.
Purwanto, Wawan H., Papua Meradang, Siapa Berani?, Jakarta:CMB Press, 2013.
Rahardjo, Satjipto, Membelah Hukum Progresif, Jakarta: Bukum Kompas, 2006.
Rohim, Nur, Optimalisasi Otonomi Khusus Papua Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik Dan Kekerasan, Artikel, fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Diakses pada 18 Januari 2021, Pukul 13.40 WIB.
Semule, Agus, Otonomi Khusus Jalan Tengah Bagi Masalah Konflik Provinsi Papua, Jayapura: Cendrawasi Press, 2007.
Sunarno, Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika: 2006.

Suharyo, Otonomi Khusus Di papua dan Aceh Sebagai Perwujudan Implementasi Peranan Hukum Dalam Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal RECHTS VINDING, Vol 05, No. 3, Desember 2016, Diakses pada 18 Januari 2021, Pukul 13.20 WIB
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Wanggai, Velix, New Deal For papua, Menata Kembali Papua Dengan Hati, Jakarta: Indonesia Press dan The Irian Institute, 2009.
Published
2021-12-05
How to Cite
Fifi Nurcahyati. 2021. “KEMASLAHATAN DALAM KEISTIMEWAAN OTONOMI KHUSUS PAPUA”. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 10 (02), 67-78. https://doi.org/10.51226/assalam.v10i02.470.