REGULASI BISNIS PINJAMAN ONLINE: TINJAUAN TERHADAP PENGATURAN LEGAL DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA SYARIAH

  • Firmansyah Firmansyah Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung
  • Nyimas Lidya Putri Pertiwi Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung
Keywords: Kata Kunci: Regulasi Bisnis, Pinjaman Online, Hukum Syariah, Perlindungan Konsumen, Prinsip Syariah.

Abstract

Abstract

The phenomenon of the rise of online lending has created an urgent need to address the legal and ethical challenges associated with lending practices in the digital industry. In this review, the author proposes an approach that combines sharia principles with conventional law to provide a strong foundation for the regulation of online lending businesses.

This study outlines the legal framework governing online lending businesses from a sharia perspective, taking into account key principles such as the prohibition of riba (usury) and fairness in financial transactions. An in-depth analysis of current conventional regulations was also carried out to identify legal weaknesses and loopholes that could be exploited by unethical online loan providers.

In addition, this article discusses various consumer protection mechanisms that must be integrated into sharia online loan business regulations. These include stricter transparency requirements, assessment of applicant eligibility, and reasonable interest rate limitations in accordance with sharia principles. This approach aims to balance the interests of loan providers with the rights of consumers, as well as minimizing the risk of exploitation or abuse. By adopting this approach, it is hoped that sharia-compliant online loan business regulations can create a balanced and fair environment for all parties involved. Further research and consultation with sharia law experts and industry practitioners is necessary to ensure effective and successful implementation of this regulation.

Keywords: Business Regulation, Online Loans, Sharia Law, Consumer Protection, Sharia Principles.

Abstrak

Fenomena maraknya pinjaman online telah menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mengatasi tantangan hukum dan etika yang terkait dengan praktik pinjaman dalam industri digital. Dalam tinjauan ini, penulis mengusulkan pendekatan yang memadukan prinsip-prinsip syariah dengan hukum konvensional untuk memberikan landasan yang kuat bagi regulasi bisnis pinjaman online.

Studi ini menguraikan kerangka hukum yang mengatur bisnis pinjaman online dari perspektif syariah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip utama seperti larangan riba (riba) dan keadilan dalam transaksi keuangan. Analisis mendalam terhadap regulasi konvensional saat ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan celah hukum yang dapat dieksploitasi oleh penyedia pinjaman online yang tidak etis.

Selain itu, artikel ini membahas berbagai mekanisme perlindungan konsumen yang harus diintegrasikan dalam regulasi bisnis pinjaman online secara syariah. Ini termasuk persyaratan transparansi yang lebih ketat, penilaian kelayakan pemohon, dan pembatasan suku bunga yang wajar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pendekatan ini bertujuan untuk mengimbangi kepentingan penyedia pinjaman dengan hak-hak konsumen, serta meminimalkan risiko eksploitasi atau penyalahgunaan.

Dengan mengadopsi pendekatan ini, diharapkan bahwa regulasi bisnis pinjaman online secara syariah dapat menciptakan lingkungan yang seimbang dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian lebih lanjut dan konsultasi dengan para ahli hukum syariah serta praktisi industri perlu dilakukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berhasil dari regulasi ini.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A’yuni, Diah Syifaul. “Konsep Jual Beli Online Menurut Perspektif Hukum Islam.” Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 3, no. 1 (March 5, 2018): 36–44. https://doi.org/10.31538/adlh.v3i1.404.

Asri Agustiwi, Suwari Akhmaddhian Dan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia.” Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (July 5, 2016). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409.

Barkatullah, A H. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce Di Indonesia. books.google.com, 2019. https://books.google.com/books?hl=en%5C&lr=%5C&id=bANUEAAAQBAJ%5C&oi=fnd%5C&pg=PP1%5C&dq=hukum+bisnis+digital%5C&ots=C2BSCBtSL4%5C&sig=xUIgwh8PSbJhHNtFf_HPeMl3xZ0.

Bernada, T. “Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2017. https://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/17.

Diana, H, and M H HD. “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Digital.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2021. https://scholar.archive.org/work/4qq7bzkzurexvagewllxiuzw3y/access/wayback/http://ejournal.stieserelo.ac.id/index.php/JMB/article/download/50/36.

Effendi, B. “Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha ….” Syiah Kuala Law Journal, 2020. https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/view/16228.

Fitria, Tira Nur. “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 3, no. 01 (March 31, 2017): 52. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99.

Published
2024-12-30
How to Cite
Firmansyah, Firmansyah, and Nyimas Lidya Putri Pertiwi. 2024. “REGULASI BISNIS PINJAMAN ONLINE: TINJAUAN TERHADAP PENGATURAN LEGAL DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA SYARIAH ”. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 13 (02), 250-57. https://doi.org/10.51226/assalam.v13i02.726.