TANTANGAN DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Abstract : This research aims to analyze to find and understand the procedure for executing collateral rights in the Religious Courts and what difficulties an executor faces when executing collateral rights in the Religious Courts. This research uses a qualitative research method with a case study that focuses on the Sukadana Religious Court. This approach is important because it allows us to capture the complexity in the context of the challenges faced in resolving mortgage execution cases and the judge's attitude in accepting and resolving them. The discussion in this research is to explain the Procedure for Completing the Execution of Mortgage Guarantees in Religious Courts, the challenges in Completing the Execution of Mortgage Guarantees in Religious Courts and the Judge's attitude in resolving if there are challenges in Executing Mortgage Guarantees in Religious Courts. The results of this research show that the Sukadana Religious Court has a strong commitment to resolving every case to completion, the right attitude and clear procedures are very important to ensure that the execution of mortgage rights can be carried out fairly and efficiently, providing legal certainty for all parties involved.
Keywords: Challenges; Execution of Mortgage Rights; Religious Courts
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis untuk menemukan dan memahami bagaimana prosedur eksekusi hak jaminan hak tanggungan di Pengadilan Agama dan apa saja kesulitan yang dihadapi oleh seorang eksekutor saat melakukan eksekusi hak jaminan hak tanggungan di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian kualitatif dengan studi kasus yang berfokus pada Pengadilan Agama Sukadana. Pendekatan ini penting karena memungkinkan untuk menangkap kompleksitas dalam konteks Tantangan yang di hadapi dalam menyelesaikan perkara eksekusi jaminan hak tanggungan serta sikap Hakim dalam menerima dan menyelesaikannya. Pembahasan pada penelitian ini yaitu menjelaskan Prosedur Penyelesaian Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Di Pengadilan Agama, tantangan Dalam Menyelesaikan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Di Pengadilan Agama dan sikap Hakim dalam menyelesaikan jika adanya tantangan dalam Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan Agama. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sukadana memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas, sikap yang tepat dan prosedur yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa eksekusi hak tanggungan dapat dijalankan dengan adil dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Tantangan, Eksekusi Hak Tanggungan, Pengadilan Agama
Downloads
References
Adi, M F, B S Panjaitan, and ... “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan.” … Hukum Islam Dan …, (2022), 915–30. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150.
Agustini, Shenti. “Tantangan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana Terkait Kasus Perjanjian.” Justisi 9, no. 1 (2023): 18–29.
Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019): 119. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9483.
Damantara, Hernanda. “Menakar Peluang Tanah Ulayat Sebagai Objek Hak Tanggungan Dan Tantangan Implementasinya” 14, no. 1 (2024): 12–26.
Fathiyah, Shofa, and Nurhasanah Nurhasanah. “Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Nasabah Wanprestasi Akad Musyarakah Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Replik 7, no. 1 (2020): 71. https://doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2544.
Ferdinansyah, Ferdinansyah, M.S. Tumanggor, and Noviriska Noviriska. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.” Action Research Literate 8, no. 4 (2024): 550–59. https://doi.org/10.46799/arl.v8i4.281.
Ilmiah, Jurnal, Nusantara Jinu, No Juli, Jason Aaron, Riado Simanungkalit, and M Satria Allariksyah. “Tantangan Pelaksanaan Sita Jaminan Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia Serta Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Yustia Okta Pradini Universitas Pakuan Bogor Universitas Pakuan Bogor Raihan Heryadi Universitas Pakuan Bogor Farahdinny Siswajanthy Universitas” 1, no. 4 (2024): 341–54.
Imron Rizki, Safrin Salam, Andi Marlina. “Menguji Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.” Indonesia Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2019): 65–76.
Mukhlis, Ummul Khair, and Patimah Patimah. “Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A (Studi Kasus Perkara Nomor 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2021): 157–69. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16793.
Noor, Aslan, Ilma Nur Solihah, Maraja Inten Dewata, and Mila Widyahastut. “Kompleksitas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan: Analisis Kesulitan Eksekusi, Ketidakseimbangan Informasi, Birokrasi & Kepemilikan Properti.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 8218–32.
Pribadi, Rinrin Warisni, A Havizh, Martius Hakim, Pa Curup, / Sekolah, Tinggi Agama, and Islam Negeri. “Dinamika Eksistensi Peradilan Agama Di Indonesia The Dynamics of the Existence of Religious Courts in Indonesia.” Jurnal At-Tadbir: Media Hukum Dan Pendidikan 31, no. 2 (2021): 55–66.
Rahman, Arif, Sofyan, and Mulham Jaki Asti. “Hakim Peradilan Agama: Refleksi Sistem Pengangkatan Dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 20, no. 1 (2022): 79–98. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i1.2780.
Rosari, Lydia Kurnia Putri, Imam Nur Koeswahyono, and Diah Aju Wisnuwardhani. “Implikasi Yuridis Parate Eksekusi Obyek Hak Tanggungan.” Jurnal Cakrawala Hukum 13, no. 1 (2022): 68–77. https://doi.org/10.26905/idjch.v13i1.5189.
Sanusi, Ahmad. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Nasabah Wanprestasi Pada Perbankan Syariah Pasca Merger.” Jurnal Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 1429–46.
Septiani, R Anisya Dwi, and Deni Wardana. “Implementasi Program Literasi Membaca 15 Menit Sebelum Belajar Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Minat Membaca.” Jurnal Perseda V, no. 2 (2022): 130–37. https://doi.org/10.37150/perseda.v5i2.1708.
Soegianto, Dr., Diah Sulistiyani R S, and Muhammad Junaidi. “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 191. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658.
Sumeisy, Clara Lina Amanda. “Nanti Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tangungan Ketika Debitur Pailit.” Lex et Societatis II, no. 9 (2014): 39–49.
Syafitra, Fadilah. “KUA Dan Peradilan Agama.” Mutawasith 4, no. 1 (2019): 1–4. https://etheses.uinsgd.ac.id/52629/.
Tanggungan, Hak, and Hak Tanggungan. “Eksekusi Hak Tanggungan 1.,” no. 4 (1996).
Taufik, Muhammad. “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 19, no. 1 (2013): 41–63. http://digilib.uin-suka.ac.id/33208/1/Muhammad Taufik - Filsafat John Rawls.pdf.
Copyright (c) 2025 Revita Dwi Wibowo Revita, Moelki Fahmi Ardliansyah, Shely Nasya Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.