KERJASAMA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH DALAM OFFICE CHANNELLING SYARIAH
Abstract
Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Mayoritas penduduk yang beragama Islam menjadikan Indonesia sebagai pasar yang potensial dalam pengembangan keuangan syariah. Salah satu yang saat ini sudah mulai berkembang dengan pesat yaitu adalah dengan adanya bank-bank yang kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip syariah.Saat ini sedang gencar dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat.Persoalannya adalah manakala suatu bank di Kantor Pusatnya ingin mengoperasionalkan dan membuka cabang bank syariah di suatu daerah diperlukan sarana dan prasarana, investasi yang cukup tinggi, perijinan, modal disetor serta persiapan sumber daya manusia yang terlatih.Bank Indonesia dalam hal ini memberikan suatu terobosan baru sehubungan di Indonesia yang selama ini telah berdiri, tumbuh dan berkembannya bank dengan operasional secara konvensional. Terobosan ini dinamakan Office Chanelling Syariah.Model Office Channelling Syariah terlaksana karena adanya Peraturan Bank Indonesia yang memperkenankan operasional transaksi untuk Bank Syariah yang dilakukan di Bank Konvensional yang sudah mempunyai Unit Usaha Syariah di Kantor Pusatnya. Melihat bentuk kegiatan dalam transaksi ini dapatlah dilihat adanya suatu bentuk kerja sama antara Bank Konvensional disatu sisi memperkenankan kepada Bank Syariah di sisi lain melakukan kegiatan dengan melakukan kegiatan operasional serta transaksi dengan Skim Syariah.di Bank Konvensional..
Downloads
References
Hendro Wibowo, Office Channeling , Artikel .18 Juli 2008.
Ika Yulia Pertiwi, Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Kompasiana, 05 Mei 2016.
Jimmy Hasoloan, Drs,MM. Ekonomi, Moneter dan Perbankan.
Shobur, As Salafiyah, Tolong menolong dalam kebaikan, 27 Maret 2010.
Sunarsip, Office Channeling dan Peluangnya Bank Syariah, Artikel 27 Februari 2011.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.