Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darussalam Lampung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi SISTER Di Lingkungan UIN Raden Intan Lampung (Sabtu, 22 Juni 2024). Yang di wakili oleh Dr. Laila Nursafitri. M.Pd. dan Muhammad Haris Hermanto. S.Pd. Bimtek ini di ikuti dosen UIN Raden Intan Lampung dan PTKIS di Lingkungan Kopertais XV Lampung yang berjumlah 34 PTKIS.
Ketua LPM UIN RIL, Menurut sambutan Dr . Andi Thahir MA, Bimbingan Teknis ini diadakan untuk membantu pengguna PTKIS yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi SISTER. Peserta dapat berdiskusi secara langsung oleh narasumber yang dihadirkan dari Tim Pokja PDDIKTI Kementerian Agama, Alip Nuryanto SSosI MHum.
Bapak Alip Nuryanto SSosI MHum. Ia mengatakan bahwa bimbingan teknis ini berdasarkan Kepmen No. 133/M/2023 Tahun 2023: NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) berfungsi sebagai nomor identitas dosen, non-dosen, dan tenaga kependidikan. Ini juga menjelaskan ruang lingkup data induk dan prosedur untuk menerbitkan NUPTK.
Tindak Lanjut Regulasi: Dosen wajib mencocokkan statusnya, yang meliputi verifikasi NIK, penempatan penugasan, dan status kepegawaian. Selama periode penyesuaian dan pemutakhiran data, dosen akan terus menggunakan NIDN, NIDK, NUP, dan NITK, sedangkan NUPTK secara bertahap akan menjadi identitas unik PTK.
Berikut beberapa referensi yang dapat digunakan sebagai panduan dosen dalam mengisi dan menilai BKD SISTER.